BAB II
URAIAN UMUM
2.1 Latar Belakang
Sesuai dengan perkembangan, dimana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan.
pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi
yang mengelola kepegawaian didaerah. panduan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 pasal 34 A sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian beserta petunjuk pelaksanaannya sebagaimana diatur dengan
keputusan presiden Republik Indonesia nomor 159 tahun 2000 tentang pedoman pembentukan
badan kepegawaian daerah.
Senada dengan Undang-Undang dan peraturan kepegawaian tersebut diatas dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah
daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas perbantuan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewahan dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia, maka untuk efisiensi
dan efektifitas pemerintah daerah, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang pemerintahan daerah, sebagai implementasinya diundangkan peraturan pemerintah
nomor 84 tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah.
Untuk maksud tersebut, maka di kabupaten Rejang Lebong bagian Kepegawaian yang
struktur organisasinya berada pada sekretariat daerah kabupaten rejang lebong yang merupakan
institusi yang bertugas melakukan pembinaan dan manajemen kepegawaian diubah menjadi
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten rejang lebong dengan peraturan daerah kabupaten
rejang lebong nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah kabupaten
rejang lebong.
Sejak tahun 2011 ditetapkan peraturan daerah kabupaten rejang lebong nomor 19 tahun
2011 tentang perubahan daerah kabupaten rejang lebong nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi
dan tata kerja perangkat daerah kabupaten rejang lebong dengan persetujuan bersama dewan
perwakilan rakyat daerak (DPRD) dan bupati maka adanya perubahan daerah tersebut maka
terbentuklan badan kepegawaian dan diklat kabupaten rejang lebong yang memilki kedudukan,
tugas dan fungsi dibidang kepegawaian. pertama kalinya badan kepegawaian dan diklat
kabupaten rejang lebong sendiri dengan kepala/pimpinan Amir Hamzah, SE.MM.
2.2 Ruang Lingkup
Bupati rejang lebong menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4
peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan pasal 4 ayat (1)
peraturan daerah kabupaten rejang lebong nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah kabupaten rejang lebong, perlu menetapkan peraturan bupati tentang
kedudukan, susunan oragnisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan kepegawaian pendidikan
dan pelatihan kabupaten rejang lebong.
kedudukan pasal 2 BKD tipe B merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan
bidang kepegawaian pandidikan dan pelatihan yang dipimpin oleh kepala badan kedudukan
pasal 3:
1. BKD mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan
pemerintahan bidang kepegawaian pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan
daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah.
2. BKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2),
menyelenggarakan fungsi:
a. penyususnan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya.
d. pembina teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah
sesuai dengan lingkup tugasnya.
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi pasal 4 BKD terdiri dari :
1. kepala badan.
2. sekretariat.
3. bidang mutasi dan informasi kepegawaian.
4. bidang pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan pegawai.
5. bidang pendidikan dan pelatihan.
6. unit pelaksana teknis.
7. kelompok jabatan fungsional.
2.3 Tugas dan Fungsi Masing-Masing Bagian
Adapun tugas dan fungsi dari bagian masing-masing dikantor BKD adalah sebagai
berikut :
2.3.1 bagian kepala badan
1. kepala badan mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola,
mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program dan
kegiatan dibidang mutasi dan informasi kepegawaian, bidang pengembangan,
pembinaan dan kesejahteraan pegawai, serta bidang pendidikan dan pelatihan.
2. untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), kepala badan
mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. perencanaan operasional kegiatan dibidang mutasi dan informasi kepegawaian,
bidang pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai, serta bidang
pendidikan dan pelatihan.
b. pengelolaan kegiatan dibidang mutasi dan informasi kepegawaian, bidang
pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai, serta bidang pendidikan dan
pelatihan.
c. pengkoordinasian kegiatan dibidang mutasi dan informasi kepegawian, bidang
pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai, serta bidang pendidikan dan
pelatihan.
d. pengendalian kegiatan dibidang mutasi dan informasi kepegawian, bidang
pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai, serta bidang pendidikan dan
pelatihan.
e. pengevaluasian kegiatan dibidang mutasi dan informasi kepegawian, bidang
pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai, serta bidang pendidikan dan
pelatihan.
f. pelaporan kegiatan dibidang mutasi dan informasi kepegawian, bidang
pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai, serta bidang pendidikan dan
pelatihan.
g. pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.3.2 Sekretariat
1. sekretariat mempunyai tugas malakasanakan urusan penyusunan program dan
pelaporan , penatausahaan dministrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan
perlengkapan, serta mengkoordinir kegiatan bidang-bidang dilingkungan badan.
2. untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat
mempunyai fungsi :
a. perencanaan program kegiatan badan.
b. pengkoordinasian program kegiatan badan.
c. pengevalusian program kegiatan badan.
d. penysunan program kegiatan badan.
e. pengelolaan keuangan kegiatan badan.
f. pelaksanaan penatausahaan administrasi kepegawaian PNS daerah.
g. pelaksanaan penatausahaan rumah tanggah badan.
h. pelaksanaan pengelolaan aset badan.
i. pelaksanaan kegiatan humas dan protokol dilingkungan badan.
j. pelaksanaan penatausahaan adminstrasi kepegawaian badan.
k. pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh kepala badan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
2.3.3 bidang mutasi dan informasi kepegawaian
1. bidang mutasi dan informasi kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan administrasi kepegawaian di bidang penempatan,kepangkatan
dan jabatan serta memberikan informasi tentang kepegawaian dilingkungan
pemerintah daerah.
2. untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),
bidang mutasi dan informasi kepegawaian mempunyai fungsi :
a. perencanaan adminstrasi kepegawaian dibidang penempatan, kepangkatan
dan jabatan serta informasi kepegawaian dilingkungan pemerintah daerah.
b. pelaksanaan adminstrasi kepegawaian dibidang penempatan, kepangkatan
dan jabatan serta informasi kepegawaian dilingkungan pemerintah daerah.
c. pengandalian mutasi PNS sesuai dengan kebutuhan dilingkungan pemerintah daerah.
d. pengelolaan informasi kepegawaian.
e. pengevaluasian penempatan, kepangkatan serta jabatan PNS dilingkungan
pemerintah daerah.
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan terkait dengan tugas
dan fungsinya.
2.3.4 bidang pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai
1. bidang pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan pembangunan pegawai baik secara kualitas maupun
kuantitas, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dibidang
pembinaan dan kesejahteraan PNS dilingkungan pemerintah daerah.
2. untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), bidang
pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai mempunyai fungsi :
a. pengelolaan kegiatan pengadaan CPNS dilingkungan pemerintah daerah.
b. perencanaan pengembangan karier PNS dilingkungan pemerintah daerah.
c. pelaksanaan fasilitasi seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pertama.
d. pengevaluasian dan pelaporan program kegiatan pengembangan PNS
dilingkungan pemerintah daerah.
e. pengelolaan administrasi kepegawaian di bidang kesejahteraan pegawai
dilingkungan pemerintah daerah.
f. penetapan dan pengususlan pemeberhentian sementara PNS dilingkungan
pemerintah daerah.
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oelh kepala badan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
2.3.5 bidang pendidikan dan pelatihan
1. bidang pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
pendidikan dan pelatihan prajabatan, struktural, teknis, fungsional dan bimbingan
teknis serta melaknakan pelayanan administrasi kepegawaian dibidang tugas
belajar dan izin belajar.
2. untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), bidang
pendidikan dan pelatihan mempunyai fungsi :
a. pengelolaan sarana dan prasarana kediklatan.
b. pemetaan/bazeting kebutuhan diklat prajabatan, struktural, fungsional dan bimtek
dilingkungan pemerintah daerah.
c. pengkoordinasian pelaksanaan diklat prajabatan, struktural, fungsional dan
bimtek dilingkungan pemerintah daerah.
d. pelaksanaan kegiatan diklat prajabatan, struktural, fungsional dan bimtek
dilingkungan pemerintah daerah.
e. pelaksanaan monitor dan evalusi diklat prajabatan, struktural, fungsional dan
bimtek dilingkungan pemerintah daerah.
f. pelaporan hasil kegiatan diklat prajabatan, struktural, fungsional dan bimtek
dilingkungan pemerintah daerah.
g. pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian dibidang tugas belajar dan izin
belajar.
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan terkait dengan tugas
dan fungsinya.